Apa itu Kesehatan Bank? Definisi Pengertian Kesehatan Bank
Apa itu Kesehatan Bank? Definisi Pengertian Kesehatan Bank – Inilah penjelasan mengenai pengertian dan definisi apa itu Kesehatan Bank, barangkali ada diantara Anda yang sedang mencari arti dan makna istilah KESEHATAN BANK.
Berdasarkan Pasal 29 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank wajib memelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas, serta aspek lain yang berkaitan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004, penilaian tingkat kesehatan bank merupakan penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian aspek permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas dan sensitivitas terhadap resiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas meterialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil resiko, bank perlu mengindentifikasikan permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain dapat digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Penggolongan tingkat kesehatan bank dibagi dalam empat kategori yaitu : sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat, namun sistem pemberian nilai dalam menetapkan tingkat kesehatan bank didasarkan pada “reward system” dengan nilai kredit antara 0 sampai dengan 100.
Berdasarkan Pasal 29 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank wajib memelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas, serta aspek lain yang berkaitan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004, penilaian tingkat kesehatan bank merupakan penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian aspek permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas dan sensitivitas terhadap resiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas meterialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil resiko, bank perlu mengindentifikasikan permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain dapat digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Penggolongan tingkat kesehatan bank dibagi dalam empat kategori yaitu : sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat, namun sistem pemberian nilai dalam menetapkan tingkat kesehatan bank didasarkan pada “reward system” dengan nilai kredit antara 0 sampai dengan 100, yakni sebagai berikut :
Pengertian Kesehatan Bank Menurut Para Ahli
Pengertian Kesehatan Bank Menurut Kasmir (2008:41) “Tingkat kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.”
Pengertian Kesehatan Bank Menurut Veithzal Rivai (2007:118) “Tingkat kesehatan bank adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan, terutama kebijakan moneter”.
Pengertian Kesehatan Bank Menurut Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank sebagai “kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya.
Menurut Budisantoso dan Triandaru (2006:51), kegiatan tersebut meliputi:
- Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain dan modal sendiri
- Kemampuan mengelola dana
- Kemampuan menyalurkan dana ke masyarakat
- Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain
- Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penialian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan kuantitatif.
Pengertian Kesehatan Bank Menurut Selamet (2006:185) “Tingkat kesehatan bank adalah penilaian atas suatu kondisi laporan keuangan bank pada periode dan saat tertentu sesuai dengan standar Bank Indonesi.”
Pengertian Kesehatan Bank Menurut Susilo dkk (2000:22-23), kesehatan suatu bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan maupun untuk memenuhi semua kewajibannya dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan tersebut mencakup :
Adapun kegiatannya, meliputi:
- Kemampuan untuk menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan modal sendiri
- Kemampuan mengelola dana
- Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
- Kemampuan untuk memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain
- Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Arti Penting Kesehatan Bank
Sebagaimana layaknya manusia, dimana kesehatan merupakan hal yang penting dalam kehidupannya. Tubuh yang sehat akan meningkatkan kemampuan kerja dan kemampuan lainnya. Begitu pula dengan perbankan harus selalu dinilai kesehatannya agar prima dalam melayani nasabahnya.
Untuk menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari beberapa segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat, sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan dihentikan kegiatan operasinya.
Ukuran untuk melakukan penilaian kesehatan bank telah dibuat oleh Bank Indonesia. Sedangkan bank-bank diharuskan untuk membuat laporan baik bersifat rutin ataupun secara berkala mengenai seluruh aktivitasnya dalam suatu periode tertentu.
Penilaian kesehatan bank dilakukan setiap tahun, apakah ada peningkatan atau penurunan. Bagi bank yang kesehatannya terus meningkat tak jadi masalah, karena itulah yang diharapkan dan suatu upaya untuk mempertahankan kesehatannya. Akan tetapi bagi bank yang terus menerus tidak sehat, mungkin harus mendapatkan pengarahan atau sanksi dari Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank.
Bank Indonesia dapat menyarankan untuk melakukan perubahan manajemen, merger, konsolidasi, akuisisi, atau malah dilikuidasi keberadaannya. Bank akan dilikuidasi apabila kondisi bank tersebut dalam kondisi yang sangat parah atau benar-benar tidak sehat.
Itulah pengertian Kesehatan Bank atau definisi Kesehatan Bank. Cari makna istilah lainnya hanya di situs definisi dan pengertian www.lebahndut.net. Sekarang Anda sudah tahu apakah “Kesehatan Bank” itu.