Ketahui Cara Mengurus Perizinan Usaha untuk Bisnis secara Online

Ketahui Cara Mengurus Perizinan Usaha untuk Bisnis secara Online

Semakin berkembangnya zaman, peluang bisnis pun juga semakin beragam macamnya. Terlebih lagi dengan dukungan teknologi yang semakin canggih serta platform online, hal itu semakin membuat mudah bagi para pelaku usaha dan bisnis.

Apapun bisnis yang ingin Anda mulai, pastikan Anda tidak melewatkan bagian perizinan. Pasalnya, memiliki izin usaha merupakan sesuatu yang sangat krusial bagi kelangsungan bisnis Anda itu sendiri.

Adanya izin usaha ini, sejatinya bertujuan guna mendata, serta memantau, hingga memberikan fasilitas pendukung bagi bisnis. Selain itu juga untu menghindari terjadinya berbagai masalah yang tidak diinginkan.

Jika Anda hendak memulai bisnis, maka salah satu perizinan usaha yang sangat penting untuk Anda punyai adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Dan sebelum Anda mengurusnya, sebaiknya Anda memperhatikan beberapa hal agar semuanya dapat berjalan dengan lancar.

Jika Anda memiliki laporan pajak, maka sebaiknya Anda membuat laporannya dengan rapi. Dan jika bisnis Anda memiliki toko ataupun bangunan kantor fisik, maka tempat usaha tersebut harus sudah mempunyai izin. Selain itu, Anda harus memastikan bahwa usaha atau bisnis yang Anda jalankan tersebut tidak menyebabkan pencemaran atau sesuatu yang merugikan lingkungan di sekitar usaha Anda.

Cara Mengurus Perizinan Usaha untuk Bisnis

Cara Mengurus Perizinan Usaha untuk Bisnis

Bagi Anda yang belum paham, berikut ini adalah langkah-langkah dalam mengurus NIB secara online, dalam rangka mendapatkan izin usaha bagi bisnis yang hendak Anda jalankan.

1. Mendaftarkan Akun di Sistem OSS

Langkah pertama adalah mendaftarkan akun di sistem Online Single Submission atau OSS. Dalam hal ini, Anda bisa membuka website resmi OSS untuk membuat akun atau melakukan pendaftaran dengan cara mengisi form pendaftaran.

Di dalam form pendaftaran online tersebut, Anda harus mengisi dengan lengkap beberapa data diri, mulai dari seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK, tanggal lahir, nomor ponsel yang bisa dihubungi, alamat email dan lainnya.

Setelah Anda selsai mengisi seluruh data tersebut, maka Anda harus menyetujui syarat dan ketentuan, selanjutnya Anda bisa klik submit. Kemudian cek email yag Anda gunakan untuk mendaftar akun, guna verifikasi akun. Setelah akun Anda berhasil terverifikasi, maka akun Anda sudah aktif dan dapat Anda gunakan.

2. Isi Data Usaha

Langkah yang kedua adalah mengisi data usaha. Caranya adalah dengan login ke akun yang sudah Anda buat, selanjutnya Anda pilih ‘Perijinan Mikro’, lalu Anda klik ‘Pengajuan Baru’.

Pada langkah ini, Anda diminta untuk mengisi seluruh data pribadi dan usaha atau bisnis Anda. Sebut saja nama, NIK, alamat tempat tinggal, bidang atau jenis usaha, NPWP pelaku usaha, nomor kontak usaha Anda, dan lainnya.

Lakuakn hal ini dengan teliti dan tidak perlu terburu-buru agar semua data yang dibutuhkan dapat Anda isi dengan baik dan benar sampai lengkap. Jika sudah selesai dan terisi dengan benar, selanjutnya Anda klik saja tombol simpan data, sehingga seluruh data tersebut berhasil disimpan dan tidak hilang.

3. Unduh NIB

Kini Anda sudah memasuki langkah terakhir, yakni mengunduh NIB. Setelah Anda klik ‘Simpan dan Lanjutkan’, maka pilihlah data usaha dan klik ‘Proses NIB’. Sekarang Anda sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.

Tidak hanya NIB saja, bahkan Anda juga bisa mendapatkan beberapa dokumen penting lainnya yang Anda butuhkan, mulai dari NPWP Badan atau Perorangan, Surat Pengesahan RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan Izin Usaha, contohnya SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.

Demikianlah sedikit uraian mengenai langkah-langkah dalam mengurus perizinan usaha untuk bisnis secara online. Jika Anda mengalami kendala atau terlalu sibuk untuk melakukannya sendiri, maka Anda bisa mempercayakan pengurusan perizinan usaha kepada izinku.co.id.

Baca juga: