Kelebihan dan Manfaat Asuransi Prudential Syariah yang Perlu Sobat Ketahui

Kelebihan dan Manfaat Asuransi Prudential Syariah

Sobat pasti pernah mendengar Asuransi Prudential Syariah, namun masih ragu apakah asuransi ini cocok buat sobat. Apalagi buat sobat yang masih awam dengan dunia asuransi.

Mungkin sobat akan bertanya-tanya, berapa besar dan bagaimana cara bayar premi asuransi, apakah asuransi Prudential Syariah itu halal, dan apa saja manfaatnya?

Asuransi Prudential Syariah sendiri memiliki beberapa kemudahan cara atau metode pembayaran, antara lain adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran lewat ATM (Bank Permata, Bank Muamalat)
  • Pembayaran melalui internet banking (Bank Permata),
  • Pembayaran melalui mobile banking (Bank Permata)
  • Pembayaran secara auto debet tabungan (Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah)
  • Pembayaran secara autodebet kartu kredit (BCA Card, Visa, Master)
  • Pembayaran melalui e-commerce (Tokopedia).

Sementara itu beberapa kelebihan dan manfaat asuransi Prudential Syariah bisa sobat simak berikut ini.

1. Halal Menurut MUI

Asuransi Prudential Syariah memiliki prinsip asuransi yang berlandaskan pada Syariat Islam. Sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 21/DSN-MUI/X/2001 yang menyatakan bahwa Asuransi Syariah diperbolehkan. Dengan kata lain asuransi syariah bebas dari Riba atau bunga serta halal.

2. Bersifat Tolong Menolong atau Gotong Royong

Prudential Syariah menerapkan akad tabarru’ (hibah), yaitu akad yang terjadi antar anggota peserta asuransi (nasabah), di mana pada akad ini peserta akan memberikan hibahnya yang nantinya digunakan untuk menolong peserta lainnya yang sedang terkena musibah. Dana yang digunakan adalah milik peserta, sementara pihak prudential berkewajiban sebagai pengelola dana tersebut sesuai dengan prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

3. Berbagi Risiko dan Rezeki

Tak hanya berbagi rezeki, nyatanya asuransi syariah juga berbagi risiko Jadi, dana Tabarru’ yang telah dibayarkan oleh peserta akan digunakan untuk perlindungan nasabah atau peserta lainnya. Namun bila ternyata dana Tabarru’ ini memiliki selisih atau keuntungan, maka dana tersebut (Surplus Underwriting )akan dibagikan kepada nasabah.

4. Adanya Alokasi Investasi

Produk Asuransi Syariah menjelaskan bahwa peserta turut berkontribusi dalam Dana Tabarru’, alokasi dana investasi, dan pembayaran ujrah atau biaya. Adapun untuk alokasi investasi tersebut, perusahaan asuransi akan menitipkann modal tersebut ke instrumen investasi yang bersifat halal. Sementara itu, peserta (nasabah) juga memiliki hak untuk mengatur pilihan investasi agar sesuai dengan kebutuhan dan tujuannya.

5. Memberikan Rasa Aman Kepada Nasabah

Asuransi Prudential Syariah erupakan produk dari perusahaan jasa keuangan terkemuka dan telah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah. Maka dari itu, sobat sebagai peserta asuransi (nasabah) akan lebih merasa aman dan terhindar dari tipu daya asuransi bodong yang sangat merugikan nasabah.

Demikianlah sobat, penjelasan singkat mengenai kelebihan dan manfaat Asuransi Prudential Syariah. Semoga dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru kepada sobat terkait dunia asuransi syariah.

Baca juga: