Ketahui Pentingnya Mengenal SLF Bangunan Gedung dan Hunian Tempat Tinggal
Dalam hal pembangunan gedung, SLF merupakan sesuatu yang sangat penting. Pasalnya, SLF atau Surat Laik Fungsi merupakan sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk bangunan gedung yang sudah rampung dibangun sesuai dengan IMB, serta memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsi bangunan tersebut, berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan terkait.
Adapun faktor-faktor sebuah gdeung akan dinyatakan memenuhi syarat syarat dari kelaikan fungsi bangunan pada saat pemeriksaan berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002, antara lain meliputi kesesuaian fungsi bangunan tersebut, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, hingga kemudahan bangunan gedung.
Maka menurut hematnya, SLF harus dipunyai oleh setiap pengguna atau pengembang bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan operasional sehari-hari.
Perlu Anda ketahui, SLF itu sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, dengan masa berlakunya selama 5 tahun untuk bangunan umum. Sementara itu utuk bangunan hunian atau tempat tinggal, masa berlaku SLF hingga 10 tahun untuk.
Selanjutnya, ketika masa berlaku SLF hampir habis, sebaiknya Anda sebagai pemilik bangunan harus segera mengajukan perpanjangan SLF tersebut dengan melengkapi beragam dokumen lampiran. Adapun dokumen lampiran dimaksud merupakan hasil pengkajian teknis bangunan gedung yang dilakukan para penyelenggara SLF, di mana memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.
Klasifikasi Penerbitan SLF
Sebagai tambahan informasi, penerbitan SLF secara umum dikelompokkan menjadi 4 klasifikasi atau kategori berdasarkan jenis dan luasan bangunan, yakni:
- Kelas A, yaitu untuk bangunan non-rumah tinggal di atas 8 lantai.
- Kelas B, yaitu untuk bangunan non-rumah tinggal kurang dari 8 lantai
- Kelas C, yaitu untuk bangunan hunian atau rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
- Kelas D, yaitu untuk bangunan hunian atau rumah tinggal kurang dari 100 m²
Hal yang Harus Diperhatikan dalam Penerbitan SLF
Adapun hal-hal mendasar yang perlu Anda pahami sehubungan dengan proses penerbitan SLF, antara lain sebagai berikut.
1. Pengajuan pengurusan SLF melalui BPMPTSP
Yang pertama adalah pengajuan pengurusan SLF melalui BPMPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu). Artinya, setiap pemilik gedung dapat mengajukan permohonan SLF melalui loket BPMPTSP.
2. Penerbitan SLF memerlukan rekomendasi dari beberapa dinas
Anda membutuhkan rekomendasi dari beberapa dinas. Adapun dinas dan badan pemerintah yang berhak memberikan rekomendasi penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemadam Kebakaran serta Perusahaan Listrik Negara.
3. Pemenuhan kewajiban sebelum pengurusan SLF
Khusus bangunan gedung lebih delapan lantai dan/atau di atas 5.000 m2, developer harus menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari developer ke kota, di mana hal ini berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial sebelum pengurusan SLF.
4. Gunakan SLF Sementara sebagai pengganti SLF Definitif
Bagi developer yang mengalami hambatan atau kendala pada saat pemenuhan kewajiban, maka developer tersebut bisa meminta SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif. Adapun masa berlaku untuk SLF Sementara ini hanya sampai enam bulan saja.
5. Masa berlaku SLF 5 hingga 10 tahun
Seperti yang telah dijelaskan di depan, bahwa wasa berlaku SLF adalah 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal, dan 10 tahun untuk bangunan hunian atau rumah tinggal. Dan sebelum masa berlakunya habis, pemilik gedung wajib segera mengajukan permohonan guna perpanjangan SLF tersebut.
6. Akibat yang ditimbulkan dari tidak adanya SLF
Jika tidak memiliki SLF, maka developer tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), juga tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut serta tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni gedung tersebut. Tentu saja hal ini merupakan akibat yang sangat merugikan karena tidak adanya SLF.
Demikianlah beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait pentingnya SLF bagi gedung non-rumah dan rumah hunian atau tempat tinggal. Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus SLF, maka Anda bisa menggunakan jasa jasa pengurusan SLF. Saat ini sudah ada banyak jasa semacam ini, salah satunya yang terpercaya dan profesional adalah PT. Ira Konsultan Indonesia.