Ketahui Lebih Jauh tentang Merek Dagang dan Cara Mendaftarkannya

Mengenal Lebih Jauh tentang Merek Dagang dan Cara Mendaftarkannya

Kami yakin Anda sudah sering kali mendengar istilah merek dagang. Namun apakah Anda sudah memahami apakah yang dimaksud dengan merek dagang itu?

Apa itu Merek Dagang?

Apa Itu Merek Dagang

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), definisi merek dagang adalah lambang yang digunakan oleh pedagang besar bukan produsen, untuk barang yang dibeli dari produsen tanpa lambang dagang (house brand; trade mark).

Sedangkan berdasakan catatan Wikipedia, merek, jenama, atau merek dagang (simbol: ™ atau ®) diartikan sebagai nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan menimbulkan arti psikologis atau asosiasi.

Sementara itu, menurut UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, menyebutkan bahwa “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya”.

Dengan kata lain, merek dagang dapat dikatakan sebagai salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari tanda, desain, atau ekspresi di mana bisa dikenali dengan mudah, guna mengidentifikasi produk atau layanan yang didistribusikan ke pasar.

Perlu diketahui, merek dagang inilah yang menjadikan sebuah produk atau layanan jasa menjadi unik dan berbeda dengan bisnis dan usaha sejenis serta kompetitor lainnya.

Dengan demikian,  konsumen atau pembeli (pelanggan) dapat dengan mudah mengenali produk serta membedakannya dengan yang lainnya.

Manfaat Merek Dagang

Manfaat Merek Dagang

Bagi Anda pemilik perusahaan atau bisnis yang sudah mendaftarkan merek dagang, maka bisnis dan produk Anda akan memiliki perlindungan secara hukum.

Sehingga merek dagang yang telah Anda daftarkan tersebut tidak akan digunakan oleh orang lain baik itu nama, tanda, atau simbol yang sama dengan apa yang sudah Anda daftarkan dan gunakan.

Selain itu, merek dagang juga akan melindungi Anda dari tindak pemalsuan sehingga Anda bisa menuntutnya secara hukum yang berlaku apabila ada pihak-pihak yang mencoba meniru dan memalsukan produk Anda.

Itulah mengapa merek dagang itu sangat penting untuk didaftarkan dan dimiliki bagi pemilik produk dan juga jasa.

Cara Memperoleh Hak Merek Dagang

Cara Memperoleh Hak Merek Dagang

Jika Anda ingin memperoleh hak atas merek dagang, maka Anda harus mendaftarkan merek tersebut. Sebelum Anda melakukan pendaftaran merek, maka Anda harus melakukan Pengecekan Merek (Brand Checking) terlebih dahulu agar semuanya dapat berjalan dengan baik.

Proses pengecekan merek perlu Anda lakukan untuk mengetahui apakah merek dagang yang bersangkutan sudah didaftarkan atau belum, dan apakah masih dapat didaftarkan atau tidak.

Hal ini juga diperlukan guna menghindari penolakan saat melakukan permohonan pendaftaran merek dagang. Selain itu juga adanya gugatan yang diajukan pihak lain jika ternyata merek dagang yang akan Anda daftarkan terdapat kemiripan terhadap merek dagang yang telah didaftarkan oleh pihak lain.

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang lewat website merek.dgip.go.id. Anda dapat melakukannya sendiri ataupun melalui pihak yang Anda kuasakan.

Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar, mulai dari tanggal permohonan, identitas Anda sebagai pemohon atau yang anda beri kuasa, warna, nama negara serta tanggal permintaan merek yang pertama kali didaftarkan dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

Selain itu juga kelas barang dan uraian jenis barang. Anda sebagai pemohon juga wajib melampirkan label merek, bukti pembayaran, termasuk kelengkapan surat kuasa jika permohonan tersebut Anda kuasakan atau diwakilkan oleh orang lain.

Setelah permohonan Anda diterima, maka selanjutnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan pemeriksaan formalitas. Jika semua persyaratan administrasi dianggap lengkap, maka pengumuman permohonan dalam berita resmi merek akan dilakukan selama 2 bulan.

Dalam tempo waktu tersebut, setiap pihak dapat mengajukan keberatan jika ada alasan yang kuat dilengkapi dengan bukti bahwa merek dagang yang diajukan pendaftarannya adalah merek yang sesuai dengan peraturan tidak dapat didaftar atau harus ditolak.

Sebagai tambahan informasi, merek dagang yang telah Anda daftarkan akan memiliki jangka waktu yang berlaku, di mana untuk negara Indonesia sendiri, perlindungan terhadap merek berlaku dalam tempo 10 tahun sejak tanggal pengajuan.

Namun demikian, Anda dapat memperpanjang perlindungan merek dagang yang Anda miliki, sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku di negara Indonesia ini.

Baca juga: