Percayakan Perizinan Bisnis Pertambangan kepada Jasa Pengurusan IUP

Percayakan Perizinan Bisnis Pertambangan kepada Jasa Pengurusan IUP

Memulai usaha atau bisnis pertambangan bukanlah perkara yang mudah dan sederhana. Banyak hal yang harus Anda persiapkan, salah satunya adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merupakan legalitas dari aktivitas bisnis Anda.

Secara sederhana, IUP bisa dimaknai sebagai status legalitas bagi Anda untuk mengadakan observasi, studi kelayakan, hingga aktivitas eksplorasi di bidang pertambangan.

Bisnis Pertambangan yang Menggiurkan

Anda tentu sepakat jika bisnis pertambangan merupakan salah bentuk usaha yang sangat menggiurkan. Potensi keuntungannya sangat besar dan bisa membuat pelakunya cepat kaya.

Namun binsis pertambangan tidak hanya membutuhkan perencanaan dan modal yang besar. Usaha yang Anda lakukan juga harus resmi dan berizin alias legal, dengan memiliki IUP yang sah dan terdaftar.

Jika menjalankan bisnis pertambangan secara ilegal tanpa memiliki IUP, maka hal itu akan sangat berisiko. Anda bisa saja dikenai denda yang sangat besar, hingga ancaman pidana karena melakukan aktivitas ilegal ataupun perusakan lingkungan.

Untuk itu, memiliki IUP merupakan sesuatu yang wajib dan tidak bisa ditawar lagi bagi setiap pelaku bisnis dan usaha pertambangan. Adapun Pihak yang bisa memperoleh perizinan semacam ini misalnya adalah badan usaha baik itu perusahaan milik swasta maupun pemerintahan yang bersifat Negara (nasional) dan juga Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, koperasi serta individu (perseorangan) juga bisa mengajukan IUP. Adapun untuk individu, maka bisa berupa seorang berkewarganegaraan Indonesia, perusahaan komanditer, hingga firma, yang sebelumnya sudah mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Prosedur & Persyaratan yang Tidak Mudah

Meskipun Anda sudah memiliki WIUP, bukan berarti Anda dapat dengan mudah mengantongi IUP. Anda juga harus melalui prosedur pengurusan IUP dan menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan, sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku di Indonesia.

Permasalahannya, bagi orang yang belum terbiasa mengurus perizinan, maka prosedur pembuatan IUP ini bisa sangat menyulitkan, dan juga akan menyita banyak waktu serta tenaga. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari syarat administrasi, teknis, hingga persyaratan finansial.

Sementara itu, Anda juga masih harus melakukan banyak persiapan khususnya terkait perencanaan dan bagaimana operasional bisnis pertambangan Anda nantinya hingga bisa mulai berjalan.

Untuk itu alangkah baiknya jika masalah perizinan bisnis Anda ini diserahkan kepada pihak ketiga, yakni jasa pengurusan IUP. Biarkan penyedia jasa pengurusan perizinan ini yang menyelesaikannya, Anda tinggal fokus mempersiapkan hal lainnya terkait bisnis Anda.

Dan jika Anda membutuhkan jasa untuk mengurus IUP yang profesional dan memiliki banyak pengalaman, maka kami sarankan agar Anda mempercayakannya kepada ahliperizinan.com.

Jadi, tunggu apa lagi? Percayakan saja perizinan bisnis pertambangan Anda kepada jasa pengurusan IUP!

Baca juga: