Ketahui Syarat dan Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Ketahui Syarat dan Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Anda yang sudah bekerja tentu sering mendengar istilah JHT atau Program Jaminan Hari Tua. Adapun JHT ini sendiri merupakan program jangka panjang yang akan diberikan kepada Anda para pekerja di saat memasuki masa pensiun, mengalami kecelakaan, ataupun diserahkan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Perlu diketahui, program JHT ini dapat diikuti oleh Anda para pekerja penerima upah, ataupun pekerja bukan penerima upah, hingga pekerja mandiri serta pekerja migran. Lantas bagaimana syarat dan pencairan bpjs ketenagakerjaan secara online?

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah beragam sayarat untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana yang terdapat di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Guna klaim JHT ataupun pencairan BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja yang resign atau mengalami PHK, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan, seperti di bawah ini:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)
  • Foto diri terbaru (tampak depan)

Sementara itu, bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki masa pensiun, maka Anda harus melampirkan juga surat keterangan pensiun. Selebihnya, persyaratan pencairan JHT atau klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja pensiun sama dengan pekerja yang resign atau di-PHK.

Sebagai tambahan informasi jika Anda mengajukan pencairan JHT secara online, maka semua dokumen persyaratan tersebut harus Anda siapkan dalam bentuk file hasil scan menggunakan scanner, dan usahakan janagn menggunakan hasil scan foto dari ponsel.

Pastikan dokumen persyaratan tersebut Anda jadikan pdf dan digabungkan ke dalam satu file saja jika lebih dari satu dokumen. Dan jangan sampai ada persyaratan yang kurang.

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

Setelah Anda mengetahui berbagai persyaratannya, maka Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara atau langkah-langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, misalnya saja website Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Lapak Asik

Berikut ini adalah cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui situs Lapak Asik.

  1. Kunjungi website resmi atau portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  6. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  7. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email.
  8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.
  9. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dlampirkan di formulir.

2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Aplikasi JMO

Sementara itu, di bawah ini adalah cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO:

  1. Pertama, buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Setelah muncul ke halaman utama, klik menu “Pengkinian Data”; kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik “Sudah”.
  3. Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
  4. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
  5. Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
  6. Masukkan data NPWP dan rekening bank.
  7. Isi data kependudukan dan data tambahan serta kontak darurat yang bisa dihubungi.
  8. Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
  9. Jika sudah benar, klik “Konfirmasi” dan proses pengkinian data telah selesai.
  10. Klik menu “Jaminan Hari Tua”.
  11. Lalu klik “Klaim JHT”
  12. Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
  13. Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya”.
  14. Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
  15. Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik “Selanjutnya”.
  16. Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
  17. Jika sudah sesuai, klik “Konfirmasi” dan pengajuan klaim JHT atau pencairan BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah selesai.

Baca juga: