Pengertian dan Objek Pajak Pertambahan Nilai

Definisi Pengertian dan Objek Pajak Pertambahan Nilai

PPN / pajak pertambahan nilai sering kali dijumpai di sebuah struk perbelanjaan. Meski sering kali dijumpai, tetapi tidak ada yang mengetahui secara pasti akan pengertian dan maksud dari pajak pertambahan nilai.

Pengertian PPN

PPN / pajak pertambahan nilai sering disebut juga dengan VAT / value added tax. Secara umum, VAT adalah pajak yang dikenakan karena adanya transaksi jual beli, baik yang dilakukan secara perseorangan maupun kelompok ataupun badan usaha / lembaga.

Bagi pelaku bisnis, VAT menjadi hal yang paling dasar untuk diketahui dan dipahami. Bukan hanya sekedar nilai dari pajak pertambahan nilai, namun juga harus mengetahui semua jenis pajak yang harus dibayar. Lalu juga harus mengetahui secara pasti prosedur / cara pembayarannya, jumlah nominal yang harus dibayar dan lain sebagainya.

Pada umumnya pajak pertambahan nilai hanya dikenakan oleh wajib pajak badan / pribadi dan termasuk ke dalam PKP / pengusaha kena pajak. Bagi setiap PKP mempunyai kewajiban untuk menyetor melaporkan pajak pertambahan nilai hingga memungut pajak.

Di Indonesia kebijakan untuk PKP telah diatur sejak tahun 2016. Golongan PKP harus membuat e-faktur pajak elektronik. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari adanya faktur fiktif yang dikenakan dalam pajak pertambahan nilai.

Meskipun hanya berlaku bagi PKP, tetapi VAT tidak sepenuhnya dibayar oleh PKP itu sendiri. Semua orang, khususnya para konsumen secara tidak langsung juga turut andil dalam pembayaran VAT. Besarnya pajak pertambahan nilai yang dibayar oleh konsumen pun terlihat jelas dan tercantum di dalam struk belanja. Sehingga VAT tidak begitu membebankan bagi PKP.

Objek PPN

 Peraturan yang berkaitan dengan pajak pertambahan nilai telah diatur dalam UU no 42 tahun 2009. Peraturan itu menyatakan tentang objek pajak pertambahan nilai, pelaporan / pembukuan, penyetoran dan lain sebagainya.

Sesuai dengan UU no 42 tahun 2009, objek pajak pertambahan nilai meliputi:

  1. Impor barang kena pajak.
  2. JKP / Jasa Kena Pajak dan penyerahan BKP / Barang Kena Pajak di suatu Pabean dan dilakukan pelaku bisnis.
  3. Pemanfaatan jasa kena pajak yang berasal dari luar / dalam Pabean.
  4. Pemanfaatan BKP / barang kena pajak yang tidak berwujud di luar / dalam Pabean.
  5. Ekspor jasa kena pajak dari golongan PKP / Pengusaha Kena Pajak.
  6. Ekspor barang berwujud / tidak berwujud oleh PKP.
  7. Penyerahan aktiva dengan tujuan tidak diperjualbelikan, maka pajak yang dibayar ketika mendapat aktiva dapat dikreditkan.
  8. Aktivitas mendirikan bangunan lebih dari 200 meter persegi di dalam / luar lingkungan perusahaan ataupun untuk keperluan pribadi.

Dengan adanya PPN, membuat setiap pelaku bisnis harus mempunyai aplikasi BukuKas. Sehingga dapat mengetahui secara pasti nominal dari pajak pertambahan nilai yang harus dibayar secara tepat.

Baca juga: